Ini Tampang Pimpinan Ponpes di OKU yang Rudapaksa Santri Sebanyak 4 Kali

news.fin.co.id - 11/06/2025, 07:51 WIB

Ini Tampang Pimpinan Ponpes di OKU yang Rudapaksa Santri Sebanyak 4 Kali

Ini Tampang Pimpinan Ponpes di OKU yang Rudapaksa Santri Sebanyak 4 Kali

fin.co.id-  Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap pelaku dugaan pemerkosaan terhadap wantri di Pondok Pesantren di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelaku berinisial FA (40) diadirkan dalam konferensi pers pada Senin kemarin di OKU. Nampak FA mengenakan kaos tahanan dengan tangan diborgol, hanya bisa tertunduk malu atas perbuatan bejatnya.

"FA merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Selasa 10 Juni 2025.

Dia mengatakan, FA ditangkap oleh Tim Singa Ogan Polres OKU di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juni 2025 pukul 18.30 WIB.

Advertisement

Tersangka sempat melarikan diri usai melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban berinisial BS melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oknum pengurus pondok pesantren itu ke Polres OKU.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 April 2025 di kamar belakang ponpes saat korban sedang menjalankan tugas piket malam sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali. Motif dalam kasus ini karena timbulnya nafsu ketika tersangka melihat tubuh korban," jelasnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana panjang warna ungu, rok warna hitam, dan celana dalam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.

"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Namun, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka merupakan tenaga pendidik yang seharusnya mendidik siswanya dengan baik," tegasnya. **

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID