Megapolitan . 12/06/2025, 15:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur dan perdagangan orang melalui live streaming HOT51. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai muncikari yakni MFS (21), dan DIP (21).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi mengatakan, keduanya ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 5 Juni 2025.
"Kasus ini terungkap setelah tim penyelidik dari Unit 3 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan cyber patrol dan menemukan aplikasi Live Streaming berbau Pornografi yang bernama HOT51," katanya kepada wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.
Dia mengatakan, aplikasi ini menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan pornografi. Dalam video itu, sambungnya, para tersangka melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan perdagangan orang," katanya.
Kedua tersangka, kata dia, disangkakan Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 297 KUHP, serta UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone dan rekening bank yang digunakan oleh tersangka.
"Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Ressa mengatakan, dua korban eksploitasi anak yang sudah diidentifikasi berinisial C (17) dan Z (15). Keduanya merupakan warga Bogor, Jawa Barat.
Kedua perempuan ini diketahui masih berstatus pelajar dan diduga diarahkan melakukan aksi dewasa selama siaran langsung atau live streaming. Para pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari hadiah atau gift yang dikirim penonton selama siaran berlangsung.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media