Nasional . 14/06/2025, 23:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri adanya dugaan korupsi di balik aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Saat ini, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK tengah melakukan kajian mengenai hal tersebut.
"Itu sudah ada, melakukan ya semacam kegiatan di sana (Raja Ampat), kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Dia mengatakan, saat ini masih proses penyelidikan. Setelah itu, kata dia, KPK bakal menyerahkan kajian tersebut kepada kementerian atau lembaga yang berhubungan dengan pertambangan.
"Diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk bisa memitigasi," ujarnya dikutip dari Tempo.
Dia mengatakan, KPK sempat melakukan kajian mengenai nikel pada 2023. Berdasarkan penelitian itu, kata dia, KPK bakal mengembangkan dugaan korupsi dari aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Tentu ada perkembangan, ada perubahan pada saat kajian. Apakah menjadi lebih baik? Kalau yang lebih baik mungkin ditinggalkan, tetapi yang mungkin ternyata masih masalah itu yang dilanjutkan," katanya.
Sementara itu, Juru bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, hasil kajian dari KPK tentang nikel pada 2023, penelitian tersebut memiliki dua pembahasan yaitu tata kelola nikel dan ekspor nikel. "KPK telah melakukan kajian melalui Direktorat Monitoring," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.
KPK menemukan potensi kerawanan tindakan korupsi baik dari hilir hingga hulu pada tata kelola nikel. Di antaranya berhubungan dengan mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin, pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang juga masih belum memadai," katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media