Nasional . 16/06/2025, 18:46 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara. Diketahui Kapolri Listyo Sigit telah membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara yang berfokus mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor.
Sementara untuk Kepala Satgassus dijabat oleh Herry Muryanto dan anggotanya merupakan mantan pegawai KPK yang sudah mempunyai pengalaman dalam menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan. Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara juga sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap mengatakan, selama enam bulan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian ESDM, termasuk yang terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan. Satgassus juga telah turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi di Pelabuhan di Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali pada 11-13 Juni 2025.
Yudi menerangkan, Hotman Tambunan selaku ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan telah memetakan potensi untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor perikanan. Satgassus juga mendampingi para pemangku kepentingan lintas instansi, lembaga, dan kementerian, baik pusat maupun daerah seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI, serta pemerintah provinsi.
"Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat," kata Yudi Purnomo dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 16 Juni 2025.
Hingga saat ini, kata dia, Satgassus telah mengunjungi dua pelabuhan perikanan, yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa di Provinsi Bali. Dalam kunjungan itu ditemukan permasalahan yang perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Permasalahan itu antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut. Kapal-kapal itu kata Yudi diketahui belum memiliki izin penangkapan ikan.
Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. "Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama," kata Yudi.
(Cahyono)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media