Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group Soal Korupsi CPO

news.fin.co.id - 17/06/2025, 15:33 WIB

Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group Soal Korupsi CPO

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID