Staf Media Prabowo Kena Penipuan Love Scamming hingga Puluhan Juta

news.fin.co.id - 17/06/2025, 22:30 WIB

Staf Media Prabowo Kena Penipuan Love Scamming hingga Puluhan Juta

Ilustrasi love scaming (shutterstock)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Candra Pratama)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID