Staf Media Prabowo Kena Penipuan Love Scamming hingga Puluhan Juta
Kani Dwi Haryani, salah satu staf media dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga mantan presenter televisi nasional.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Candra Pratama)