Megapolitan

Gerebek Perjudian di Tempat Hiburan Bandung, Polisi Dalami Aliran Uang Rp3,05 Miliar

news.fin.co.id - 18/06/2025, 22:06 WIB

Polda Jawa Barat mengungkap dugaan kasus perjudian konvensional di Kosambi, Bandung. Sejumlah alat judi kasino yang disita masih dalam kondisi baru dan sangat baik.

fin.co.id - Polda Jawa Barat mengungkap dugaan kasus perjudian konvensional di Kosambi, Bandung. Sejumlah alat judi kasino yang disita masih dalam kondisi baru dan sangat baik.

"Semua perangkat judi kasino di sana dari interiornya baru dan alat-alat perjudiannya dalam keadaan masih baru serta sangat baik kondisinya," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2025.

Dia mengatakan, Polda Jabar melakukan penggerebekan di tempat hiburan New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan, sejumlah ruangan yang digunakan untuk judi kasino, termasuk ruang VIP, dan ruang umum.

"Sebanyak 10 set meja judi lengkap dengan chip dan peralatan judi lainnya juga disita," katanya.

Rudi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aliran uang yang mencapai lebih dari Rp3,05 miliar.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan jika perlu, kami akan sangkakan dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Rudi menegaskan, Polri tidak akan membiarkan kegiatan ilegal seperti perjudian di Jawa Barat. "Kami memiliki kewenangan untuk mengikuti aliran uangnya atau follow the money," pungkasnya.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis