Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Zarof Ricar Dirampas untuk Negara
Aset yang disita Kejaksaan Agung dari Zarof Ricar tersebut terbukti didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.