Megapolitan . 19/06/2025, 18:36 WIB

Andra Soni Pastikan Pelaksanaan SPMB di Banten Transparan

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) di daerah itu akan diumumkan secara transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.

“Terkait perangkingan langsung ke siswa itu hasil dari evaluasi, nanti kan akan diumumkan secara keseluruhan. Nanti kita punya alat untuk pastikan berjalan dengan baik, jujur, adil,” kata Andra Soni  menanggapi sorotan publik terkait yang disebut-sebut tertutup dalam sistem perangkingan saat ditemui di Serang, Kamis.

Ia menanggapi kekhawatiran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang menyebut sistem tertutup bisa memicu kecurigaan masyarakat. 

Menurutnya, kecurigaan memang bisa muncul dalam praktik apa pun, namun pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang transparan dan akuntabel.

“Apapun akan timbul kecurigaan, karena praktiknya kan akan terjadi. Kali ini kita punya niat serius, berjalan dengan jujur, adil, kemudian bisa diawasi semua pihak,” ujarnya.

Ia memastikan setiap siswa dapat mengetahui posisi atau peringkatnya secara langsung melalui akun pribadi masing-masing, termasuk orang tua. 

“Orang tua bisa tahu karena kan akun sendiri,” jelasnya.

Andra juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelaksanaan PPDB.

“Ke Dinas Pendidikan bisa, sampaikan ke media sosial kami. Nanti ditindaklanjuti. Saya cuma ingin memastikan bahwa niatan kita bagaimana proses berjalan adil, sesuai aturan, sesuai petunjuk pelaksanaan teknisnya,” ujarnya.

Andra juga menegaskan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan solusi alternatif berupa pembiayaan sekolah swasta gratis bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Kita juga sudah menyiapkan alternatifnya, yaitu sekolah swasta gratis di SMA dan SMK swasta,” katanya.

Terkait dugaan adanya praktik percaloan dalam proses SPMB di Kota Serang, Gubernur meminta laporan disertai bukti agar dapat segera ditindak. 

“Disebut namanya biar kita tindaklanjuti, karena itu sudah pelanggaran hukum. Tidak boleh itu calo,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan bahwa jika terbukti melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi tegas dapat dijatuhkan. 

“Kalau ASN bisa kita berhentikan itu,” katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com