Hukum dan Kriminal . 19/06/2025, 21:27 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Eks Narapidana M Hafidz Halim yang pernah kena kasus pemalsuan surat magang Advokat di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022 sudah bebas setahun belakangan ini.
Namun, dibalik bebasnya pengacara ini lagi lagi ia dikabarkan mau kembali menjadi Advokat dengan jalur yang sah.
Tapi, ternyata dirinya kembali melanggar aturan. Halim kembali bergeliat menjadi penasehat hukum dan mengajukan surat penyumpahan Advokat dengan prosedur yang terkesan mengada-ada.
Dari Investigasi yang dilakukan, Halim mengajukan kembali syarat sah penyumpahan sampai dikeluarkan salah satu organisasi advokat.
Bunyinya, tentang pengangkatan Advokat, yang memutuskan.
Pertama, sodara M Hafidz Halim pada wilayah hukum pengadilan tinggi di salah satu Provinsi di Indonesia.
Kedua, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga, petikan putusan ini kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut tertanggal 28 April 2025.
Namun dibalik pengajuan ini ada yang mengganjal kembali. Hafidz Halim adalah eks Narapidana ini sebelumnya telah ditangkap oleh Polres Kotabaru dengan dasar Pasal 263 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Dari kasus tersebut, pengadilan menyatakan Hafidz Halim bersalah dan divonis penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb.
Atas dasar tersebut, Halim masih belum memenuhi syarat untuk kembali menjadi Advokat.
Namun sangat disayangkan, apabila ini sampai bisa disumpah, organisasi Advokat yang berani mengeluarkan surat ini telah kecolongan.
Ditambah lagi terkait persyaratan SKCK Halim yang merupakan warga Kotabaru ini seharusnya mencantumkan bahwa ia pernah terpidana.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media