Prabowo Bubarkan Satgas Pungli yang Dibentuk Jokowi

news.fin.co.id - 19/06/2025, 07:46 WIB

Prabowo Bubarkan Satgas Pungli yang Dibentuk Jokowi

Presiden Prabowo Subiant. Foto: Dok Setpres

fin.co.id -  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menghapus keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk di masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 mengenai pembentukan Satgas Saber Pungli.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis

Advertisement

Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas Saber Pungli diyakini mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID