Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, Komnas HAM: Jangan Terbatas pada Permohonan Maaf!
Komnas HAM meminta penghentian sementara SPPG di lokasi keracunan MBG untuk evaluasi, pemulihan korban, dan penguatan pengawasan pangan.
fin.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komnas HAM menilai penghentian sementara diperlukan agar evaluasi dan perbaikan dapat berjalan secara menyeluruh.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 September 2026 mengatakan ,langkah tersebut diperlukan menyusul berulangnya kejadian keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan MBG di sejumlah daerah. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan korban mendapatkan pemulihan atas kejadian yang mereka alami.
"Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian," kata Uli.
Komnas HAM Soroti Keracunan MBG di Sejumlah Daerah
Komnas HAM mencatat kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026. Kejadian tersebut berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren.
Baca Juga
Sebelumnya, kejadian serupa yang diduga berkaitan dengan MBG juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026. Karena kejadian kembali muncul di sejumlah daerah, Komnas HAM menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola dan pengawasan keamanan pangan.
Menurut Komnas HAM, hak atas pangan, termasuk pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, penyediaan pangan oleh negara tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kuantitas dan kebutuhan gizi, tetapi juga harus memenuhi aspek kualitas serta keamanan pangan.
"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden," ujar dia.
Pemulihan Korban Jadi Perhatian Komnas HAM
Komnas HAM meminta pemulihan kesehatan fisik dan mental korban menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain itu, pemerintah perlu memastikan korban memperoleh akses pemulihan secara menyeluruh setelah mengalami keracunan pangan.
Baca Juga
Komnas HAM juga mendorong kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan pangan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan kasus berjalan secara menyeluruh.
Selain pemulihan korban, Komnas HAM menilai penanganan kasus juga perlu menyentuh akar persoalan. Investigasi yang transparan dapat membantu menemukan penyebab kontaminasi pangan sehingga pemerintah memiliki dasar untuk melakukan perbaikan dan mencegah kejadian serupa.
BGN Diminta Perkuat Pengawasan SPPG
Komnas HAM meminta BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan pada seluruh tahapan penyediaan makanan dalam program MBG. Koordinasi tersebut diperlukan agar aspek keamanan pangan mendapat perhatian sejak proses penyediaan hingga makanan diterima penerima manfaat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan berlangsung dengan memperhatikan keamanan pangan sekaligus memberikan jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap penerima manfaat MBG. Dengan demikian, evaluasi dan penguatan pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan program pemenuhan gizi tetap memperhatikan hak serta keselamatan penerima manfaat.