Hukum dan Kriminal . 20/06/2025, 19:22 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyeruak. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memeriksa dua saksi penting dalam kasus yang menyangkut Program Digitalisasi Pendidikan dari tahun 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 20 Juni 2025.
Dua Nama Penting Diperiksa
Dua sosok yang diperiksa masing-masing berinisial DS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan menjabat sebagai Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020. Satu nama lagi adalah IR, yang berperan sebagai Project Manager di perusahaan BUMN, Surveyor Indonesia.
Keduanya diperiksa terkait proyek pengadaan perangkat digital dalam skema Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek. Proyek ini sebelumnya diduga sarat penyimpangan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran besar untuk sektor pendidikan.
Pemeriksaan untuk Penguatan Bukti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami peran para pihak dalam proyek tersebut. Menurutnya, ini bagian dari strategi memperkuat pembuktian kasus yang melibatkan banyak pihak.
“Kami memeriksa saksi untuk menggali keterlibatan mereka dalam proses pengadaan barang, mulai dari perencanaan, penunjukan penyedia, hingga distribusi perangkat digital di sekolah-sekolah. Semua langkah ini penting agar berkas perkara kuat secara hukum,” kata Febrie dalam keterangan resminya, Jumat, 20 JUni 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak akan berhenti di dua saksi saja. Tim penyidik akan memanggil sejumlah pihak lain, termasuk dari kalangan internal Kemendikbudristek dan vendor penyedia perangkat digital.
Proyek Pendidikan yang Sarat Masalah
Program Digitalisasi Pendidikan sejatinya bertujuan mulia: memperluas akses teknologi untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di seluruh Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga bermasalah mulai dari mark-up harga, pengadaan fiktif, hingga ketidaksesuaian spesifikasi perangkat yang dikirim ke sekolah-sekolah.
Febrie menyebutkan bahwa Kejagung membuka semua peluang pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam rentang proyek tersebut. "Kami sedang mengumpulkan data teknis dan administratif. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang diumumkan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media