Politik . 24/06/2025, 16:45 WIB

Bahas Tata Kelola Hutan, Yayasan Kehati dan FDKI Beri Masukan Revisi UU Kehutanan ke DPR

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Terkait substansi masukan-maskan Yayasan KEHATI dan FDKI, Darori menyatakan sebagaian besar sudah sejalan dengan usulan-usulan yang dia sampaikan di Komisi IV DPR.

“Misalnya terkait agar hutan adat dikeluarkan dari status hutan negara, saya sangat setuju. Semestinya UU mengatur itu. Ini sering saya sampaikan, tidak hanya di hutan negara, tapi juga di hutan konsesi. Kalau pemilik perkebunan di dalamnya ada masyarakat adat, ya keluarkan juga (status hutannya),” tuturnya.

Dia juga menyoroti perlunya larangan dalam UU Kehutanan terkait pemanfaatan dan perizinan hutan untuk tujuan di luar kehutanan di hutan lindung, seperti pertambangan dan perkebunan.

“Pasal 38 (tentang izin kehutanan di hutan lindung) yang telah diubah dan ditambah di UU CK itu harus direvisi juga. Itu jelas telah merusak hutan lindung,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com