Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat, Begini Aturannya
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator (JC).
(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
(Anisha Aprilia)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Hibahkan Aset Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar?
Hukum dan Kriminal
Bharatu Valdo Tewas Ditembak Juniornya, 4 Peluru Bersarang di Kepala