Hukum dan Kriminal

Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat, Begini Aturannya

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator (JC).

Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat, Begini Aturannya
Ilustrasi: Palu sidang.

(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.

(Anisha Aprilia)

Berita Terkait