Nasional . 25/06/2025, 17:59 WIB

Mangkir dari Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Bakal Dipanggil Kembali?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta dan dua anggota DPR RI mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia pekan lalu. Kedua anggota DPR periode 2024-2029 itu, yakni Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran para saksi disebabkan karena mereka tengah melaksanakan kegiatan di luar negeri. “Para saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi menegaskan, KPK segera memanggil ulang ketiga saksi tersebut. Sayangnya, Budi belum bisa mengungkap kapan pemeriksaan terhadap para saksi yang tak hadir itu dijadwalkan ulang. "Nanti kami update jadwalnya," ujarnya.

Dia mengatakan, ketiga saksi tersebut dianggap penting untuk melengkapi rantai informasi dan kronologi aliran dana CSR BI, terutama dalam proses pencocokan data dengan hasil penggeledahan yang telah dilakukan.

“Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa dan hasil penggeledahan sebelumnya,” kata Budi.

KPK juga tengah memverifikasi aktivitas luar negeri dari ketiga saksi tersebut untuk memastikan alasan ketidakhadiran mereka sah dan sesuai dengan agenda resmi.

Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Kasus yang sedang diselidiki ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana program CSR Bank Indonesia, yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan publik namun diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori dalam kasus yang sama.

Pemanggilan ulang terhadap pejabat tinggi negara dan legislator terpilih ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum. Meski berstatus saksi, ketidakhadiran mereka tetap mendapat perhatian serius.

“Kegiatan di luar negeri akan dicek. Apakah sama atau berbeda, tetap akan kami klarifikasi,” pungkas Budi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang menyeret lembaga strategis di Indonesia. Publik pun berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan adil, terutama menyangkut penggunaan dana CSR yang semestinya menjadi bentuk komitmen sosial lembaga keuangan terhadap masyarakat.

KPK sebelumnya telah menggeledah dua lokasi strategis, yaitu:

1. Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024)

2. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (19 Desember 2024).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com