Gubernur Banten Andra Soni Resmi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025, Wajib Pajak Harus Tahu!

news.fin.co.id - 27/06/2025, 07:30 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Resmi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025, Wajib Pajak Harus Tahu!

Andra Soni resmi memperpanjang pembebasan pokok dan denda PKB di Banten hingga 31 Oktober 2025.

Bapenda Siap All Out, Tambah Personel Jika Diperlukan

Senada dengan sang Gubernur, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menegaskan pihaknya siap bekerja keras memastikan program berjalan mulus. Bahkan, Bapenda bakal mengerahkan tambahan personel di Samsat jika diperlukan.

“Kita mengimbau kepada kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajib pajak,” jelas Rita.

Ia juga mengakui, perpanjangan program ini diharapkan mampu membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Advertisement

“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita. Target kita membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, warga Banten yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan punya kesempatan emas untuk melunasi kewajibannya tanpa harus pusing dengan denda. Jadi, jangan tunda lagi, segera manfaatkan program ini sebelum 31 Oktober 2025, ya! (ADV)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID