Hukum dan Kriminal . 27/06/2025, 14:46 WIB

Korban Investasi Bodong Kecewa dengan Polres Jaktim yang Diduga Berpihak pada Pelaku

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Seorang perempuan bernama R.Vera mengaku menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pada Februari lalu, Vera pun melaporkan kejahatan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur (Polres Jaktim) dengan nomor laporan: B/379/II/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur.

Vera menjelaskan penipuan tersebut bermulai dari perkenalan dengan RW yang menawarkan skema investasi. Sayangnya hingga batas waktu investasi, Vera tak menerima imbal hasil yang dijanjikan.

“RW meyakinkan saya untuk menanamkan dana dalam skema investasi yang belakangan saya sadari hanyalah tipuan. Deviden tidak kunjung saya terima,” ucapnya dalam keterangan kepada awak media, Jum’at (27/6) siang.

RW, ungkap Vera, sebenarnya sempat menjaminkan sebuah mobil sebagai bentuk itikad baik. Namun sayangnya, mobil tersebut kemudian diambil diam-diam atau dirampas dari rumahnya dengan menggunakan sejumlah preman.

“Ketika saya sedang tidak berada di rumah, istri dan kakak terlapor serta beberapa orang yang diduga preman datang mengambil mobil tersebut secara diam-diam menggunakan kunci serep. Perampasan itu disaksikan oleh petugas keamanan cluster perumahan tempat saya tinggal, dan terekam jelas oleh CCTV,” jelas dia.

Vera pun melaporkan perampasan itu sebagai bagian dari laporan polisi yang dibuatkan Februari lalu. Vera lalu memberikan bukti-bukti pendukung seperti kunci mobil asli, surat serah terima kendaraan sebagai jaminan dan riwayat komunikasi kepada penyidik unit kriminal khusus (krimsus) polres Jaktim.

Akan tetapi, ungkap Vera, hasil sementara pengaduan laporan polisi justru merugikan dirinya. Polres Jaktim justru tampak memberi penyataan yang penuh kejanggalan. Menurut penyidik Polres Jaktim, RW juga menjadi korban penipuan pihak lain sehingga tidak layak dilaporkan sebagai terduga pelaku kejahatan. Kesimpulan tersebut, bagi Vera, justru akan mengaburkan substansi perkara.

“Saya percaya bahwa hukum akan bekerja, namun yang terjadi justru sebaliknya. Polres Jakarta Timur khususnya unit krimsus yang seharusnya melindungi korban justru memberi pernyataan janggal bahwa terlapor (RW) juga menjadi korban penipuan dari pihak lain. Ini narasi yang tidak sesuai dengan fakta dan sangat mengaburkan substansi perkara,” jelas dia.

Vera menegaskan dirinya selama ini hanya berurusan dengan RW dan tidak pernah berinteraksi dengan siapapun terkait iming-iming investasi. Karena itu, sangat mengherankan jika RW mengaku sebagai korban dan bukan sebagai pelaku kejahatan.

“Selama ini, saya hanya berurusan langsung dengan terlapor (RW). Tidak pernah ada orang ketiga dalam transaksi maupun komunikasi investasi yang saya lakukan. Mengapa sekarang fakta di lapangan justru dibelokkan dan pelaku diberi ruang seolah dia juga korban?,” tanya dia.

Tak ayal, Vera menduga ada yang tidak beres dalam penanganan kasusnya. Vera pun mendesak Polres Jaktim untuk menggelar perkara secara terbuka agar semua pihak dapat melihat kasus ini dengan sejelas-jelasnya.

“Saya menilai pembelaan RW ini sebagai indikasi kuat bahwa ada yang tidak beres dalam proses penanganan kasus saya di unit krimsus polres Jaktim. Kenapa proses hukum ini sangat lambat? Kenapa bukti-bukti yang sudah sangat kuat tidak cukup untuk menuntaskan penyidikan? Dan kenapa saya sebagai korban justru seolah-olah dipinggirkan?,” ungkap dia.

Vera mengaku dirinya mewakili semua korban yang terjebak dalam sistem penegakan hukum yang tidak transparan alias gelap-gulita. Dirinya pun mengingatkan agar aparat kepolisian mampu menjaga kepercayaan masyarakat dalam agenda penegakan hukum.

“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat pada hukum runtuh hanya karena permainan dan perlindungan terhadap pelaku yang punya koneksi oknum,” tutur dia. (*)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com