Megapolitan . 01/07/2025, 07:54 WIB

Kuasa Hukum Hayono Isman Minta Djan Faridz Berhenti Usik Rumah Kliennya

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Perseteruan soal rumah mewah di kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, makin memanas. Hayono Isman, lewat kuasa hukumnya Victor Sohilait, buka suara soal dugaan intimidasi yang dilakukan kubu Djan Faridz. Victor dengan tegas meminta agar Djan Faridz berhenti mengusik rumah kliennya sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Mewakili klien, saya meminta Djan Faridz berhenti mengusik-usik rumah di Kemang Timur. Sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Hayono Isman memiliki hak untuk tinggal di rumah tersebut,” tegas Victor kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Menurut Victor, tindakan Djan Faridz yang menggembok gerbang rumah dan memobilisasi aparat Brimob untuk berjaga di sekitar rumah Hayono Isman tidak bisa dibenarkan. Ia menganggap langkah itu sebagai bentuk intimidasi yang mengganggu ketenangan kliennya.

“Secara resmi, kami sudah menyampaikan surat untuk mengamankan aset rumah Hayono Isman ke Mahkamah Agung dan PN Jaktim. Ini juga jadi bentuk komitmen kami untuk menghormati proses hukum. Bukan justru dengan cara memobilisasi oknum Brimob untuk ‘mengintimidasi’ Hayono Isman dan keluarga di dalam rumah,” ungkap Victor.

Victor juga mengingatkan semua pihak agar menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia menilai, jika masing-masing pihak bersikap arogan, sengketa kepemilikan rumah ini hanya akan menimbulkan kegaduhan publik.

“Mari kita sama-sama menghormati hak masing-masing pihak. Jangan bikin polemik kepemilikan rumah ini jadi gaduh karena ada yang bersifat arogan, mau menang sendiri dan tidak menghormati hak orang lain,” pungkasnya.

Sengketa rumah ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan dua tokoh nasional. Hingga kini, belum ada keputusan pengadilan yang final terkait kepemilikan rumah mewah tersebut. Sementara itu, Hayono Isman tetap bertahan di rumahnya dan berpegang pada prinsip bahwa ia sah tinggal di sana hingga ada putusan pengadilan yang inkrah.

Situasi makin kompleks karena dugaan intimidasi melalui aparat keamanan bisa memicu persoalan hukum lain. Kuasa hukum Hayono Isman berharap Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera mengambil langkah tegas agar situasi tak makin memanas.(*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com