Hukum dan Kriminal . 01/07/2025, 15:22 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tak kunjung memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembagunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. KPK memprediksi kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp222 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupri (MAKI), Boyamin Saiman. Dia mengatakan, kejengkelannya atas tindakan KPK yang masih belum memanggil RK hingga hari ini.
"Ya saja jengkel sekali, kasus bang bjb ini menjadi malah stuck gtu, berhenti tidak ada perkembangan apa-apa padahal perkaranya mudah," ujar Boyamin saat dihubungi Disway Group, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut dia, pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi cukup untuk dimintai keterangan, karena saat itu politisi partai Golkar itu berperan dalam mengawasi dalam kegiatan perbankan ini.
"Panggilannya sebagai saksi saja cukup loh, kenapa berbelit belit dan itu kan memang keharusan karena apapun mereka yang top kekuasaan yg harusnya mengawasi tapi kan diduga tidak mengawasi nah apa pertanggungjawabannya? atau laporannya seperti apa, itu harus dipanggil dimintai keterangan," tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ridwan Kamil.
"Kami akan sampaikan update-nya nanti jika sudah dijadwalkan fix-nya tanggal berapa tentu akan kami sampaikan ke masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kerja-kerja KPK,” kata Budi dikutip Selasa, 1 Juli 2025.
Budi juga menerangkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dalam kasus korupsi ini.
(Ayu Novita)
"Aset-aset itu telah diamankan dan sudah dibawa sebagaian ke KPK, dan tentu itu selain untuk pembuktian perkara juga menjadi langkah awal yang baik bagi asset recovery dalam perkara ini," imbuhnya.
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi AM dan CKM KAD; Pengendali Agensi BSCA dan PT WSBE S; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
PT.Portal Indonesia Media