Nasional

Menteri Natalius Pigai Sebut RUU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM

news.fin.co.id - 04/07/2025, 14:58 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

fin.co.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bakal menguatkan keberadaan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Dia mengatakan, kunci penyelesaian kasus pelanggaran HAM ada di tangan Komnas HAM.

"Kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini sebenarnya bisa selesai. Asalkan Komnas HAM itu konsisten dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Pigai dikutip, Jumat 4 Juli 2025.

"Kompetensi itu bisa diperdebatkan lah. Yang penting integritas. Badai diterpa oleh segala penjuru mata angin juga kalau dia tetap berbijak dan berintegritas, dia akan menghadirkan rasa kehadiran bagi bangsa," sambungnya.

Pigai memastikan RUU HAM Nomor 39 Tahaun 1999 akan menguatkan Komnas HAM. "Karena kami akan memberikan penguatannya terhadap komisi nasional. Kalau hari ini, kita tahu lah, Komnas HAM dari sisi undang-undang sendiri cukup tapi belum memadai," kata Pigai.

Pigai menyoroti beberapa persoalan yang ia nilai menghambat progres penyelesaian kasus, antara lain:

Inkonsistensi Sikap: Ia menilai bahwa seringkali Komnas HAM menunjukkan sikap yang berubah-ubah dalam menanggapi kasus atau desakan dari korban dan masyarakat sipil. Inkonsistensi ini, menurutnya, melemahkan posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen yang mestinya menjadi garda terdepan penegakan HAM.

Pernyataan Natalius Pigai ini menambah panjang daftar suara-suara yang mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia.

Desakan ini juga menjadi pengingat bagi Komnas HAM untuk terus menjaga independensi, konsistensi, dan integritas dalam menjalankan perannya sebagai garda terdepan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Air.

(Hasyim Ashari)

Mihardi
Penulis