fin.co.id - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram dalam sebuah operasi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.20 WIB. Dalam operasi ini, dua orang berinisial TM (33) dan RM (21), ditangkap di dua titik berbeda..
"Sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan," kata Kanit 1 Subdit 3 AKP Emir Maharto kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.
Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
"Tim kemudian melakukan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku," katanya.
TM (33) ditangkap di depan klinik, kata dia, sementara rekannya, RM (21), diamankan tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti ganja seberat 9 kilogram," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Polda Metro Jaya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta," katanya.
(Rafi Adhi)