Politik . 09/07/2025, 15:31 WIB

DPR Pastikan Tak Ada Revisi UU MK Buntut Putusan Pemisahan Pemilu

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pihaknya tidak akan ada revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) buntut adanya putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Karena, menurut dia, UU MK sudah direvisi oleh DPR periode 2019-2024, saat itu dirinya menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MK.

"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang 5 tahun yang lalu. Kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," kata Adies di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, DPR dan partai politik (parpol) masih mencermati secara mendalam implikasi dari putusan MK soal pemisahan Pemilu. Dia menyatakan, belum semua parpol mengambil sikap, kecuali NasDem yang dinilai lebih cepat.

“Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini, demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak, hampir semuanya mengkaji kecuali Partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya,” tuturnya.

“Tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR,” lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, koordinasi itu dilakukan dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kemenko Politik dan Keamanan, serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Kami melakukan koordinasi. Kami melakukan koordinasi internal pemerintah dulu," kata Tito.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Keputusan ini berdasarkan sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

(Anisha Aprilia)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com