Nasional . 09/07/2025, 15:18 WIB

Istana Bantah Prabowo Tugaskan Wapres Gibran Berkantor di Papua, Begini Penjelasannya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah jika yang menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Papua adalah Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo menjelaskan, penugasan itu telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Di mana, kata dia, dalam UU tersebut percepatan pembangunan Papua itu dipimpin oleh wakil presiden.

"Jadi sebenarnya di dalam, ada undang-undang otonomi khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah di koordinatori, diketuai oleh wakil presiden," kata Pras saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Maka itu, dia membantah, jika Gibran ditugaskan berkantor di Papua sesuai arahan Prabowo. Karena, kata dia, percepatan pembangunan di Papua dipimpin oleh wapres.

"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang bergembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden," tuturnya.

Saat ditanya apakah Gibran akan berkantor di Papua, Politikus Partai Gerindra ini pun mengatakan memang sudah ada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura sebagai kantor operasionalnya. Pras menyebut kantor tersebut di bawah naungan Kementerian Keuangan.

"Enggak (harus berkantor), kalau berkenaan dengan masalah kantor jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini kementerian keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini. Jadi bukan berarti Bapak wakil presiden akan berkantor di Papua," tuturnya.

Meski demikian, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan Gibran akan melakukan rapat koordinasi di Papua.

"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," terangnya.

Soal penanganan masalah di Papua, Pras mengatakan saat ini sudah dibentuk badan atau satgas untuk operasional di lapangan.

"Inilah yang kalau ada istilah berkantor di Papua atau beraktivitas lebih banyak di Papua nantinya akan tim Satgas atau tim badan percepatan inilah yang ada di sana," jelasnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua dalam rangka tugas percepatan pembangunan Papua.

Yusril menegaskan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menko Yusril mengungkapkan bahwa penugasan Wapres Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua". Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com