Istana Bantah Prabowo Tugaskan Wapres Gibran Berkantor di Papua, Begini Penjelasannya

news.fin.co.id - 09/07/2025, 15:18 WIB

Istana Bantah Prabowo Tugaskan Wapres Gibran Berkantor di Papua, Begini Penjelasannya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Anisha Aprilia

Yusril menambahkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan," jelas dia.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," sambung Yusril.

Wakil presiden, ujar Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Advertisement

Secara konstitudional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. "Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," pungkasnya.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID