Hukum dan Kriminal . 10/07/2025, 12:52 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pakar telematika, Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengaku telah menyerahkan hasil analisis teknis keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Bareskrim Polri. Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya dan Rismon Sianipar telah memaparkan keahlian dan pengalaman mereka dalam bidang telematika dan digital forensik.
"Kami sudah siapkan dulu, jadi supaya membuktikan, enggak usah banyak pertanyaan," katanya kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.
Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar menyatakan, Dirtipidum Bareskrim kalah telak dalam gelar perkara khusus ijazah palsu Jokowi. "Mereka tidak berani menunjukkan ijazah Jokowi dalam versi analog atau digital," katanya.
Rismon juga menyatakan bahwa laboratorium forensik Bareskrim terpaksa 'ditelanjangi' karena ingin forensik yang bermartabat dan independen.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar berharap bahwa hasil gelar perkara khusus dapat diterima dan mengubah apa yang terjadi sebelumnya. Mereka juga berharap bahwa pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang lebih transparan dan independen.
"Kesimpulannya pasti kalah telak itu," katanya.
Sementara Roy memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi '99,9 persen palsu'. Analisis ini dilakukan melalui metode forensik digital, termasuk Error Level Analysis (ELA) dan face comparison.
Menurut Roy, ijazah berwarna yang diunggah politisi PSI, Dian Sandi, pada 1 April 2025 menjadi kunci dari pengujian tersebut.
"Dari hasil ELA, tampak bagian logo dan pas foto pada ijazah Jokowi mengalami kerusakan digital. Ini menunjukkan adanya rekayasa atau editing," katanya.
Lebih lanjut, metode face comparison juga menunjukkan ketidaksesuaian antara foto pada ijazah dengan wajah Jokowi saat ini. Roy menampilkan tiga ijazah pembanding dengan nomor seri 1115 (milik Frono Jiwo), 1116 (alm Hary Mulyono), dan 1117 (Sri Murtiningsih).
Ketiga ijazah itu dinyatakan identik dalam elemen desain, seperti posisi huruf dan logo universitas. Sebaliknya, ijazah nomor 1120 yang diklaim milik Jokowi dianggap tidak identik.
Roy juga menyinggung skripsi milik Jokowi yang diperoleh dari Fakultas Kehutanan UGM pada 15 April 2025 secara resmi. Ia menyoroti kejanggalan pada halaman pengesahan yang mencantumkan nama Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro pada tahun 1985. Padahal, menurut data, Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai profesor pada Maret 1986.
Roy mempertanyakan langkah Bareskrim yang disebut-sebut telah menggunakan dokumen pembanding dalam gelar perkara. Ia mengklaim belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi.
"Kami siap menghadirkan Frono Jiwo dan Sri Murtiningsih jika diperlukan," ucapnya.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media