Tangerang Melawan Vandalisme, Pemkot Gencar Lakukan Penindakan dan Edukasi

news.fin.co.id - 11/07/2025, 18:54 WIB

Tangerang Melawan Vandalisme, Pemkot Gencar Lakukan Penindakan dan Edukasi

Aksi Vandalisme di Kolong Tol Cipondoh, Kota Tangerang, Dibersihkan Petugas. (RFH)

fin.co.id -  Pemerintah Kota Tangerang tidak main-main dengan aksi vandalisme di ruang publik. Pelaku vandalisme dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman kurungan dan denda.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota.

Boyke mengimbau masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama-sama dan melapor jika menemukan orang-orang yang melakukan aksi vandalisme.

"Masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 112 atau aplikasi LAKSA untuk melaporkan aksi vandalisme," ujarnya, Jumat 11 Juli 2025.

Advertisement

Satpol PP Kota Tangerang juga telah meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan vandalisme. Selain penindakan, Pemkot Tangerang juga melakukan edukasi melalui kampanye publik.

"Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan kota," ujarnya.

Tak hanya itu, sambungnya, Pemkot Tangerang juga menyediakan ruang-ruang mural yang legal bagi para pemuda kreatif untuk menyalurkan ekspresi mereka. Dengan demikian, masyarakat dapat menunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat.

"Jika Anda menemukan aksi vandalisme, jangan ragu untuk melapor ke call center Satpol PP Kota Tangerang di 0812-1200-4664. Mari kita jaga Kota Tangerang bersama-sama!," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID