Nadiem Penuhi Panggilan Kedua Kejagung Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

news.fin.co.id - 15/07/2025, 09:39 WIB

Nadiem Penuhi Panggilan Kedua Kejagung Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dengan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 08.58 WIB.

Dia datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari lima orang, di antaranya Hotman Paris Hutapea dan Hana Pertiwi.

Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna putih gading, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing berwarna hitam.

Advertisement

Ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, Nadiem hanya memberikan gestur salam dan berbicara singkat.

“Masuk dulu,” katanya.

Dia tidak memberikan pernyataan terkait pemeriksaan hari ini maupun dokumen apa saja yang dibawa.

Sebagai informasi, kedatangan Nadiem hari ini merupakan kali kedua mantan Mendikbudristek itu memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus Kejagung.

Sebelumnya, Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.

Diketahui, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Advertisement

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID