Hukum dan Kriminal

Investasi Asing Prabowo Dibayangi Dugaan Mafia Kepailitan

Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membuka pintu investasi asing di Indonesia mendapat sorotan

Investasi Asing Prabowo Dibayangi Dugaan Mafia Kepailitan
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky. Foto: Tangkapan layar

fin.co.id – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membuka pintu investasi asing di Indonesia mendapat sorotan. Hal itu menyusul dugaan kasus kepailitan yang menimpa PT Kedap Sayaaq, perusahaan batu bara milik investor asal Korea yang beroperasi di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menduga proses kepailitan terhadap perusahaan tersebut tidak hanya berlangsung sebagai prosedur hukum formal. Ia menyebut terdapat indikasi tindakan yang dilakukan dengan itikad buruk dalam rangkaian proses hukum tersebut.

"Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses hukum," ungkap Prayogha Rizky.

Pernyataan itu disampaikan Prayogha dalam podcast YouTube @Pedeo Project, Kamis, 3 September 2026, yang mengangkat tema 'Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan'.

Menurut Prayogha, PT Kedap Sayaaq sebelumnya dimiliki pengusaha Indonesia. Namun pada 2009, perusahaan tersebut diakuisisi investor asing sehingga statusnya berubah dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Berawal dari Utang USD1,5 Juta

Prayogha menyebut persoalan yang kemudian berujung pada kepailitan mulai muncul pada 2018. Saat itu, salah satu jajaran direksi PT Kedap Sayaaq, Mr Shin Sungmin, disebut mengajukan pinjaman kepada PT HJS Indo Invest.

Ia menduga terdapat hubungan antara pemegang saham PT Kedap Sayaaq dan PT HJS Indo Invest.

"Pinjaman yang dilakukan itu sebesar 1,5 juta USD. Kalau mengikuti kurs pada tahun itu 1 dolar sekitaran 14.500, ada sekitar 20 lebih lah, 20 (miliar) ya," kata Prayogha.

Menurut dia, persoalan muncul karena direksi perusahaan disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil pinjaman tersebut secara sepihak. Dalam akta notaris perusahaan, setiap tindakan direksi yang berkaitan dengan hal tertentu harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dewan komisaris.

"Kenapa ada utang ini? Salah satu cerita yang saya ketahui dan memang itu sangat real, jadi memang ini sudah didorong Mr Shin ini oleh konco-konco Korea lainnya untuk lakukan pinjaman," ucap Prayogha.

Prayogha juga menyebut kondisi keuangan perusahaan saat itu tengah menghadapi kesulitan, terlebih di tengah dampak pandemi Covid-19. Namun, Mr Shin disebut tetap mengambil pinjaman tanpa persetujuan dewan komisaris dengan tingkat bunga mencapai 6 persen per bulan.

Menurutnya, besaran bunga tersebut tergolong tidak lazim dan dinilai terlalu tinggi dibandingkan bunga pinjaman yang umumnya ditawarkan lembaga keuangan.

Sengketa Disebut Harus Lewat BANI

Selain persoalan persetujuan pinjaman, Prayogha menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa yang tercantum dalam perjanjian utang piutang antara PT Kedap Sayaaq dan PT HJS Indo Invest.

Berita Terkait