fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram di wilayah perairan Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan, dua orang tersangka berinisial AS dan BI telah diamankan oleh aparat.
"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di perairan Bengkalis pada 11 Juli 2025," katanya kepada awak media, Jumat 18 Juli 2025.
Dia mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, kata dia, narkoba jenis sabu seberat 27 kg.
"Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga tas ransel yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram brutto," lanjutnya.
Barang Bukti dan Penangkapan
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Barang-barang yang turut diamankan dalam operasi tersebut meliputi:
1. Tiga tas ransel berisi sabu dengan berat total 27 kilogram brutto
2. Satu unit speedboat berwarna biru dengan aksen putih dan merah
3. Sebuah mesin tempel Yamaha Enduro 75 PK
4. Dua unit telepon genggam
Penyelidikan Masih Berlanjut
Polri saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut, termasuk keterlibatan lebih jauh tersangka AS.
"Barang bukti akan dibawa ke laboratorium untuk diuji kandungan narkotikanya," ujarnya.
Kedua tersangka kini tengah diproses hukum dan akan dikenakan pasal-pasal dalam undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.