Nasional . 19/07/2025, 11:27 WIB

BPOM Bongkar 15 Obat Herbal Berbahaya: Mengandung Zat Pemicu Stroke dan Serangan Jantung

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap dan menarik 15 jenis obat tradisional atau herbal dari pasaran. Langkah ini diambil setelah hasil uji laboratorium menemukan bahwa belasan produk tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang membahayakan kesehatan, khususnya meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke bagi pengguna.

Salah satu zat yang ditemukan, sildenafil sitrat, merupakan obat keras yang seharusnya hanya dikonsumsi berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penggunaan zat ini secara sembarangan tanpa pendampingan medis dapat memicu efek samping yang berbahaya.

Gejala yang dapat muncul akibat konsumsi obat tradisional mengandung BKO antara lain nyeri dada, detak jantung tidak teratur, penurunan tekanan darah secara drastis, hingga komplikasi berat seperti stroke dan serangan jantung. Risiko tersebut lebih besar jika dikonsumsi oleh individu dengan riwayat penyakit jantung atau yang sedang menjalani pengobatan tertentu.

"Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” kata Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.

"Dari hasil sampling dan pengujian, kami menemukan 15 produk obat tradisional yang secara ilegal dicampurkan dengan Bahan Kimia Obat yang sangat berbahaya," lanjutnya.

dr. Taruna menambahkan bahwa jenis BKO yang ditemukan cukup beragam. Beberapa di antaranya yaitu sildenafil, tadalafil, dan sibutramin. Ketiga zat tersebut sebenarnya hanya diperuntukkan bagi pengobatan tertentu seperti disfungsi ereksi atau penurunan berat badan, dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga medis karena potensi efek samping seriusnya.

"Pencampuran BKO ke dalam obat tradisional ini sangat berisiko bagi kesehatan konsumen. Sildenafil dan tadalafil, misalnya, dapat menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, gangguan penglihatan, hingga serangan jantung dan stroke, terutama pada penderita penyakit jantung atau yang sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu," jelas dr. Taruna.

"Sementara sibutramin dapat memicu gangguan kardiovaskular serius, seperti tekanan darah tinggi dan detak jantung tidak teratur," tambahnya.

BPOM pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan legalitas produk obat tradisional yang hendak dikonsumsi, terutama dengan mengecek izin edarnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” imbau dr. Taruna.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para produsen serta distributor yang terbukti melanggar hukum dengan mencampurkan BKO ke dalam produk herbal. Kasus ini juga menjadi alarm bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi produk kesehatan yang belum jelas keamanannya.

(Hasyim Ashari)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com