Hukum dan Kriminal . 19/07/2025, 12:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) masih berlangsung. Pernyataan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," kata Asep, Sabtu, 19 Juli 2025.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK," ujar Fadlul usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 8 Juli 2025.
Fadlul menyampaikan, dirinya telah memberikan data dan penjelasan yang diperlukan oleh KPK.
"Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang, mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaannya, Fadlul memilih tidak menjawab secara rinci dan meminta agar pertanyaan diarahkan langsung ke pihak KPK.
"Silakan nanti ditanyakan langsung sama tim KPK ya," kata Fadlul.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Fadlul memang berkaitan dengan perkara kuota haji.
"Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Juli 2025.
Namun, Budi belum menjelaskan, lebih lanjut mengenai materi yang digali dari pemeriksaan tersebut.
Penyelidikan atas dugaan korupsi kuota haji ini tengah dijalankan KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.
Dalam proses pengumpulan keterangan, KPK juga telah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025.
Ustaz Khalid menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap hukum dan pemerintahan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media