Hukum dan Kriminal . 19/07/2025, 06:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, Hakim Anggota Alfis Setiawan menyampaikan sejumlah poin yang memberatkan terdakwa. Salah satu catatan penting ialah kecenderungan Thom Lembong, semasa menjabat sebagai Mendag, lebih mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi ekonomi, dan sistem ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
“Kedua, terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula,” kata Alfis.
Selanjutnya, hakim menyoroti bahwa Thom tidak menjalankan tugas secara akuntabel, serta gagal bertindak adil dan bermanfaat dalam menstabilkan harga gula. Ia juga dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen gula kristal putih, yang membutuhkan harga stabil dan terjangkau.
“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram,” lanjutnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman. Hakim menyebut bahwa Thom belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan tidak menikmati keuntungan dari kejahatan yang dilakukan.
“Pertama, terdakwa belum pernah dihukum, kedua; terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujarnya.
“Ketiga; terdakwa bisa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan, keempat; telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” tambah Alfis.
Sebelumnya, Thom Lembong telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.
Selain pidana badan, Thom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
“Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan,” imbuh hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Thom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578,1 miliar berdasarkan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Thom memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki kewenangan untuk mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melaksanakan pengadaan dengan harga yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).
Atas seluruh perbuatannya, Thom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media