38 Orang di Tangerang Kena Tilang Akibat Mainkan Hape saat Berkendara

news.fin.co.id - 20/07/2025, 20:36 WIB

38 Orang di Tangerang Kena Tilang Akibat Mainkan Hape saat Berkendara

Petugas Satlantas Polresta Tangerang saat menindak pengendara lantaran memainkan HP saat berkendara dengan moda transportasi roda empat maupun roda dua. (RFH)

fin.co.id -  Sebanyak 38 orang diberi tindakan oleh petugas Satlantas Polresta Tangerang lantaran memainkan HP saat berkendara dengan moda transportasi roda empat atau mobil serta roda dua.

Para pelanggar itu terjaring saat Satlantas Polresta Tangerang menggelar Operasi Patuh Maung 2025 di Pertigaan Cibada, Kecamatan Cikupa dan di Lampu Merah Gerbang Tol Balaraja Timur, Minggu (20/7/2025).

“Penindakan bukan sekadar penegakkan hukum, namun mengajak dan mengingatkan untuk sadar akan bahaya memainkan HP saat berkendara,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Riska Tri Aditia.

Riska menerangkan, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, petugas bukan hanya memberikan sanski. Melainkan juga memberi teguran, imbauan, dan edukasi mengenai pentingnya tertib dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Advertisement

“Untuk ETLE Statis terjaring 35 pengendara, tilag manual 15, dan juga teguran kepada 45 pengendara,” papar Riska.

Risak juga mengungkap, terjaring 10 pengendara yang tidak menggunakan helm SNI. Ada juga pengendara roda dua atau sepeda motor yang berkendara sambil mengoperasikan HP sebanyak 2 pengendara. Serta 2 sepeda motor yang berboncengan melebihi kapasitas.

Riska kembali mengingatkan, Operasi Patuh Maung 2025 dilaksanakan dengan fokus utama mengajak masyarakat pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya. Salah satu caranya adalah dengan tertib dan patuh aturan hukum lalu lintas.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID