Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
news.fin.co.id - 21/07/2025, 11:40 WIB
Tim Redaksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) bersiap meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama
TERKINI
Terpopuler
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
21 jam lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
14 jam lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
18 jam lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
19 jam lalu
5
KPK Bongkar Modus Bupati Lombok Barat, Uang Korupsi Rp2,25 Miliar Disembunyikan di Saham Rumah Sakit
48 menit lalu