Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

news.fin.co.id - 21/07/2025, 11:40 WIB

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) bersiap meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama

 

 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID