Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

news.fin.co.id - 22/07/2025, 08:34 WIB

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex), pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.

Dalam kasus itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Pratama)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID