Hukum dan Kriminal . 23/07/2025, 16:26 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Jaksa Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Kejagung Siap Buka Akses

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Mereka adalah Kepala Kejari Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon, yang dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 18 Juli 2025.

Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

"KPK sudah berkirim surat, jadi kemarin sebelum dilakukan penjadwalan pada hari Jumat, penyidik sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan koordinasi komunikasi sudah dilakukan dan teman-teman penyidik juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman di kejaksaan dan semua berjalan baik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 23 Juli 2025.

Meski tidak merinci kapan surat tersebut dikirim, Budi menegaskan keyakinannya bahwa Kejaksaan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

"Dan kami juga meyakini tentunya Kejaksaan akan mendukung proses-proses penyidikan perkara ini," tambahnya.

Dari pihak Kejaksaan Agung, respons terbuka diberikan terhadap rencana pemeriksaan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum, bahkan siap memproses jika memang terbukti terjadi pelanggaran.

"Tidak mempermasalahkan. Kalau memang ibaratnya (salah), kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita, ibaratnya melanggar, ya proses,” tegas Anang.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya berkaitan dengan dua proyek pembangunan jalan.

Pertama, proyek milik Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, proyek pembangunan jalan oleh Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut;

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;

4. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG;

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com