Hukum dan Kriminal . 23/07/2025, 16:26 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Jaksa Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Kejagung Siap Buka Akses

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Asep juga menyebut bahwa kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Untuk peran para pemberi suap, Akhirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga pejabat penerima suap, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com