KPK Jadwalkan Pemeriksaan Jaksa Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Kejagung Siap Buka Akses

news.fin.co.id - 23/07/2025, 16:26 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Jaksa Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Kejagung Siap Buka Akses

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Asep juga menyebut bahwa kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Untuk peran para pemberi suap, Akhirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga pejabat penerima suap, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID