“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Setyo dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025.
Empat tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019–2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019–2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)