Hukum dan Kriminal . 24/07/2025, 12:00 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Bandara Internasional Kualanamu kembali jadi sorotan. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bos judi online, Rusli Ali alias Asiang, terekam dalam video viral mendapat perlakuan layaknya pejabat negara saat mendarat di Medan pada 20 Juli 2025.
Asiang disebut langsung dijemput mobil pribadi di apron bandara, naik ke pesawat tanpa melewati pemeriksaan imigrasi dan bea cukai. Padahal, ia bukan pejabat maupun tamu kenegaraan.
Tokoh yang sempat heboh karena kabarnya meminjamkan jet pribadi ke menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, itu kembali mencuat ke publik karena dugaan penyalahgunaan fasilitas bandara.
Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Index (NPI), Murmahudi, menyebut kejanggalan ini sangat serius. Menurutnya, izin penerbangan hanya terdata untuk lima orang, tapi manifest menunjukkan sepuluh nama. “Ini bukan sekadar salah tulis. Kalau benar, bisa masuk ranah pidana,” tegas Murmahudi.
Yang lebih mengkhawatirkan, Asiang dan rombongannya diduga tidak melalui prosedur keamanan standar. Mereka dilaporkan tidak melewati proses imigrasi dan bea cukai seperti penumpang pada umumnya.
“Kalau jalur VVIP digunakan tanpa status resmi, itu membuka celah penyelundupan barang ilegal atau barang mewah bebas pajak. Ini bukan cuma soal kenyamanan, tapi menyangkut keamanan negara,” lanjut Murmahudi.
Selain itu, Asiang juga dituding sering mencatut nama pejabat, baik dari aparat hukum maupun bea cukai, untuk memuluskan langkahnya. NPI meminta agar audit pajak segera dilakukan terhadap yang bersangkutan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Ini waktunya audit kekayaan dan pajak secara menyeluruh,” tambah Murmahudi.
NPI mendesak seluruh otoritas terkait – termasuk otoritas Bandara Kualanamu, Avsec, Bea Cukai, hingga penegak hukum – untuk segera menyelidiki kasus ini. Mereka menilai, bandara jangan sampai jadi tempat kompromi kekuasaan gelap.
“Kalau ini dibiarkan, negara bisa kecolongan. Harus ada ketegasan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media