Nasional . 25/07/2025, 17:17 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan eks anggota TNI AL, Satria Arta Kumbara, merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Satria Arta diketahui telah membelot dari militer Indonesia sejak tahun 2022 dan diberhentikan secara resmi dari dinas TNI Angkatan Laut. Ia kemudian bergabung dengan militer Rusia sebagai tentara bayaran.
Kini, Satria mengajukan permohonan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kita kembalikan ke Kemenlu dan Kemenkum, apakah dia ini masih WNI sehingga masih berhak mendapat perlindungan, atau sudah bukan lagi,” ujar Dave kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.
Dave menekankan bahwa penting untuk memastikan secara hukum apakah Satria masih berstatus sebagai warga negara Indonesia, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa sejak melarikan diri dari kesatuannya, Satria tak lagi memiliki ikatan dengan militer.
"Dia sudah dipecat karena desersi dari TNI Angkatan Laut. Jadi sekarang dia adalah warga sipil biasa," tegasnya.
Fahmi: Tindakan Satria Berpotensi Langgar Hukum Kewarganegaraan
Pendapat senada juga diutarakan Khairul Fahmi, pengamat militer sekaligus pendiri Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Ia menilai bahwa kendati Satria sudah diberhentikan dari TNI AL karena desersi, masih ada konsekuensi hukum yang belum dijalani.
"Kalau melihat kasus Satria Arta, sebenarnya secara institusional TNI AL sudah tidak punya hubungan langsung lagi dengannya. Dia sudah dipecat karena desersi, tapi memang belum pernah menjalani hukuman atas pelanggarannya tersebut," ujar Fahmi saat dikonfirmasi.
Fahmi menilai bahwa jika kasus ini tidak disikapi secara tegas, bisa menciptakan contoh buruk di masa depan.
"Dan justru karena itu tetap penting untuk jadi perhatian, mengingat kasus ini bisa jadi preseden buruk kalau tidak ditangani dengan serius," ucapnya.
Permintaan Pulang Tak Menghapus Kewajiban Hukum
Terkait keinginan Satria untuk kembali ke Indonesia, Fahmi menyatakan hal tersebut sangat bergantung pada status kewarganegaraan yang dimilikinya saat ini.
"Kalau dia masih WNI, pemerintah tentu punya kewajiban untuk memberi perlindungan. Tapi perlindungan bukan berarti semua hal bisa diampuni atau dibiarkan begitu saja. Dia harus tetap diproses hukum, terutama karena ada indikasi keterlibatan dalam konflik bersenjata di luar negeri tanpa izin," jelasnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa tindakan bergabung dengan angkatan bersenjata asing tanpa seizin Presiden bertentangan dengan hukum nasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media