Hukum dan Kriminal . 26/07/2025, 14:39 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapannya terkait putusan hakim yang menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
"Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung," ujar Setyo dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan adanya upaya perintangan terhadap penyidikan.
"Jadi kurang bukti apa sebenarnya. Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tegasnya.
Setyo juga menyatakan keyakinannya bahwa hakim telah menimbang seluruh aspek sebelum menjatuhkan putusan.
"Tetapi sekali lagi, ya kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi," ujar Hakim Anggota dalam persidangan, Jumat, 25 Juli 2025.
"Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambung hakim.
Dengan demikian, majelis hakim menilai Hasto layak dibebaskan dari dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa KPK.
"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Adapun sebelumnya, Hasto dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam rangka mengurus penetapan PAW anggota DPR. Selain itu, jaksa juga menuduh Hasto bersama Harun Masiku turut merintangi penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," demikian kutipan tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam perkara ini, Hasto disebut memberikan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta guna mengatur PAW DPR periode 2019–2024.
Diketahui, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan Harun Masiku hingga kini masih dalam status buron.
PT.Portal Indonesia Media