Selain itu, ia juga didakwa bersama-sama dengan Harun Masiku menghambat jalannya penyidikan. Hasto dituntut membayar denda Rp600 juta yang akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara bila tidak dibayarkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perkara suap ini juga menyeret beberapa nama lain, seperti Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, yang disebut turut membantu Hasto dan Harun Masiku memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk mengamankan proses PAW. Donny kini telah berstatus tersangka, Saeful telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih dalam daftar buron hingga kini.
(Ayu Novita)