Hukum dan Kriminal . 26/07/2025, 18:06 WIB

PN Jakpus Klarifikasi Soal Hakim Pakai Masker saat Sidang Hasto

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya memberikan penjelasan terkait kritik dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang mempertanyakan sikap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, yang memakai masker selama proses persidangan.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan, Rios memang sudah terbiasa memakai masker. Kebiasaan itu muncul sejak ia dua kali terinfeksi Covid-19.

"Awalnya di saat Covid, pak Rios pernah dua kali kena Covid-19. Lalu menjadi kebiasaan sehari-hari karena merasa lebih bersih menghirup udara dengan memakai masker," kata Andi kepada wartawan pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Andi juga menambahkan bahwa kualitas udara di ibu kota menjadi alasan lain yang membuat Hakim Rios merasa lebih nyaman tetap memakai masker selama berada di ruang sidang.

"Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker. Jadi kami menilai prasangka penasihat hukum tidak tepat," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan masker oleh Rios bukan hanya dilakukan dalam perkara Hasto, melainkan juga di sidang-sidang lainnya.

"Bisa kami jelaskan. Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK," ungkap Andi.

Sebelumnya, Ronny Talapessy selaku salah satu pengacara Hasto, menduga bahwa putusan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya dilandasi motif politik.

"Persidangan hari ini membuktikan bahwa ini adalah pesanan politik," ucap Ronny penuh semangat usai sidang, Sabtu, 26 Juli 2025.

Ronny mempersoalkan beberapa aspek dalam jalannya sidang. Pertama, hakim yang terus memakai masker dalam sidang terbuka. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum.

Selanjutnya, ia juga menyoroti kehadiran penyidik yang memberikan keterangan di persidangan, padahal sebelumnya telah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi.

"Bagaimana seseorang yang memeriksa saksi bukti yang dituangkan dalam BAP kemudian bercerita hasil pemeriksaan tersebut, ini di luar nalar hukum kita kawan-kawan," ucapnya.

"Siapapun tidak akan bisa menerima ini, mau aktivis hukum profesor hukum tidak akan terima. Nah ini lah yang kami sebut bahwa kasus ini adalah kasus pesanan politik teman-teman," tambah Ronny.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dan perintangan penyidikan.

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap. Namun, dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti secara hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com