Hukum dan Kriminal . 26/07/2025, 17:21 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi kehadiran Presiden Joko Widodo dalam acara Reuni Fakultas Kehutanan dan Pertanian UGM yang digelar pada Sabtu, 26 Juli 2025. Menurutnya, kehadiran Jokowi di kegiatan tersebut tidak memberikan dampak berarti, bahkan dinilai memperkuat dugaan lama mengenai keabsahan ijazah sang presiden.
"Hal tersebut tidak berarti apa-apa. Toh dia datang masih laksana pejabat, bukan sebagai alumnus," ujar Roy kepada wartawan di hari yang sama.
Ia menilai penampilan Jokowi berbeda dari peserta reuni lain dan mengkritik isi pidatonya yang menurutnya sarat narasi tanpa dasar dan terkesan merendahkan pihak lain.
"Sangat tidak bagus mempermalukan orang, seperti Jambrung Saksono yang katanya tidak lulus sampai delapan kali, itu disebutkan di depan umum. Tidak etis," katanya.
Dalam sambutannya, Jokowi menyebut sejumlah nama dosen pembimbing dan rekan KKN-nya. Namun, menurut Roy, penyebutan tersebut tidak cukup untuk menguatkan keaslian dokumen akademik sang presiden.
"Dia berusaha keras meyakinkan bahwa diuji oleh Ir. T Burhanudin dan Ir. Sofian Warsito, dengan pembimbing Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro. Tapi buat apa? Tanpa bukti tertulis, semua hanya narasi," ungkapnya.
Roy juga menggarisbawahi pernyataan Jokowi yang kembali menyebut Ir. Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsinya, padahal yang bersangkutan sebelumnya telah membantah secara terbuka.
Berdasarkan itu, Roy menyimpulkan bahwa kehadiran Jokowi dalam reuni tersebut tidak memberikan dampak terhadap persepsi publik yang telah terbentuk.
"Jadi kunjungan tadi tidak mengubah apa pun hasil hipotesis sebelumnya: skripsi 99,9% palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli," tegas Roy.
Sementara itu, permintaan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Roy ditanggapi oleh kubu Presiden. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menilai permintaan tersebut belum pada waktunya.
"Menurut saya, ini terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu pada umumnya dilakukan untuk mengevaluasi jalannya penyidikan, dan biasanya diajukan saat penyidikan memasuki tahap akhir," katanya, Selasa 22 Juli 2025.
Rivai menyatakan menghargai langkah dari penasihat hukum pelapor, namun menduga hal tersebut hanya bertujuan memperlambat proses hukum yang tengah berjalan.
"Walaupun kami menghargai langkah penasihat hukum, tapi kami menduga ini hanya untuk mengulur proses penyidikan saja. Permintaan gelar perkara di awal proses seperti ini memang tidak lazim," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bersifat asumtif dan bukan kesimpulan akhir.
"Kami menduganya demikian, karena memang tidak biasanya permintaan gelar perkara dilakukan di awal proses penyidikan," ujarnya menambahkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media