Hukum dan Kriminal . 28/07/2025, 18:37 WIB

KPK Curiga Topan Tak Sendiri Main Proyek, Ada 'Komando' dari Atas?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Sementara itu, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com