KPK Curiga Topan Tak Sendiri Main Proyek, Ada 'Komando' dari Atas?
KPK mencurigai bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), tidak bertindak sendirian dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan
Sementara itu, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal