KPK Curiga Topan Tak Sendiri Main Proyek, Ada 'Komando' dari Atas?

news.fin.co.id - 28/07/2025, 18:37 WIB

KPK Curiga Topan Tak Sendiri Main Proyek, Ada 'Komando' dari Atas?

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Ayu Novita

Sementara itu, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID