Hukum dan Kriminal

KPK Curiga Topan Tak Sendiri Main Proyek, Ada 'Komando' dari Atas?

KPK mencurigai bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), tidak bertindak sendirian dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan

KPK Curiga Topan Tak Sendiri Main Proyek, Ada 'Komando' dari Atas?
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Ayu Novita

Sementara itu, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

Berita Terkait