Hukum dan Kriminal . 28/07/2025, 21:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah secara mendalam isi putusan yang dijatuhkan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.
Kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa, diberi tenggat waktu hingga tujuh hari sejak vonis dijatuhkan untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” jelas Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli 2025.
Budi menambahkan, apabila setelah dianalisis ditemukan pertimbangan hukum yang dianggap perlu dikoreksi, maka langkah banding ke Pengadilan Tinggi akan diambil. Namun sebaliknya, jika JPU menilai putusan telah sesuai dengan tuntutan, upaya banding tidak akan dilakukan.
Sebelumnya, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan menghalangi penyidikan terhadap perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Hakim menyimpulkan bahwa unsur delik dalam dakwaan tersebut tidak terbukti secara temporal maupun material. Tidak ada dampak konkret yang dapat menunjukkan upaya perintangan penyidikan oleh Hasto.
Namun demikian, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam perkara lain. Majelis hakim menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara kolektif dan berkelanjutan. Hal ini berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bukti persidangan mengungkap bahwa Hasto mengalokasikan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang digunakan untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna mendukung proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku. Rekaman komunikasi dan pesan WhatsApp memperkuat bukti keterlibatan koordinatif Hasto dalam skema tersebut.
Atas tindakan itu, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman total.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan adalah tindakan Hasto yang dinilai tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi pemerintah dan mencoreng citra lembaga penyelenggara pemilu. Sebaliknya, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki keluarga yang menjadi tanggungan, serta rekam jejak pengabdian dalam jabatan publik menjadi hal yang meringankan.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dan diperiksa oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto, didampingi dua hakim anggota: Sunoto dan Sigit Herman Binaji.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak terbukti Hasto secara sengaja menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, seperti yang didakwakan oleh jaksa KPK. Mereka berpegang pada Pasal 191 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa apabila dakwaan tidak terbukti, maka terdakwa wajib dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, karena diyakini menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW anggota DPR periode 2019–2024. Selain itu, jaksa menuding Hasto bersama Harun Masiku berupaya merintangi penyidikan.
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” demikian kutipan tuntutan jaksa dalam persidangan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa berkeyakinan bahwa Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Hasto tidak bertindak sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Uang sebesar Rp600 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai bentuk suap terkait penetapan PAW.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media