Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex, Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Tersangka ISL Cs
Kejagung memeriksa 16 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.
12. AL pejabat Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020
13. DM dari IVES Law Office, Mayapada Tower
14. MA, pejabat Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Bea Cukai
15. AE, Kepala Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB
Baca Juga
16. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran kredit kepada PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang sempat mencatatkan masalah keuangan dalam beberapa tahun terakhir.
Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara objektif dan menyeluruh. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan profesional dan berdasarkan bukti yang sah secara hukum,” tutup Anang Supriatna dalam rilis tertulis.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan, mengingat keterlibatan sejumlah pejabat dan institusi penting dalam proses pemberian kredit yang kini diduga bermasalah.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk